RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Setelah melakukan pendalaman terkait kebakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar polisi akhirnya menetapkan tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka akibat kebakaran yang terjadi pada Kamis malam, 18 Mei 2023. Tiga tersangka tersebut merupakan tiga santri yang masing-masing berinisiatif MH, MF, dan MA.
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka santri di rumah tahfiz Alquran itu," kata Ngajib pada Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
Dikatakan, pembakaran telah dilakukan sebanyak tiga kali mulai tanggal 9, 17 dan terakhir pada 18 Mei. Mereka membakar barang dalam rumah seperti sapu dan menyiram bensin. Aksi pertama dan kedua mereka tidak ketahuan.
"Sudah tiga kali mau dibakar, dua sebelumnya api tidak besar. Dan terakhir itu baru besar apinya. Hanguskan seluruh barang," jelasnya.
Adapun motif dari aksi para santri tersebut karena kesal dengan pengelola karena dilarang keluar. Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga : Kunjungi Rumah Korban Kebakaran, Kapolres Wajo Berikan Bantuan Sosial
"Mereka merasa jenuh karena dibatasi untuk keluar. Mereka ini masih di bawah umur, sehingga kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," bebernya.